Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Max Darmawan menyebutkan bahwa pelimpahan kedua tersangka juga dilengkapi dengan sejumlah barang bukti, di antaranya Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS). “Ini kasusnya selama masa pajak Januari 2013, hingga masa pajak September 2015. Total kerugian negara sekitar Rp11,63 miliar,” ungkap Max dalam konferensi pers, Kamis (15/7).
Max menjelaskan bahwa pelaku dengan inisial MN diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan menggunakan faktur palsu. Faktur fiktif yang di input dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang menyebabkan jumlah pajak yang disetorkan menjadi lebih kecil nominalnya dari yang semestinya dibayarkan. Max bilang, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat pelaku dengan inisial AA, dalam transaksi jual beli solar tanpa menggunakan dokumen yang legal. Berkas untuk kasus AA sudah terlebih dahulu dilimpahkan ke Kejati Kaltim pada Februari 2021 lalu. “Termasuk surat jalan, berkas invoice dan faktur pajak itu sendiri yang dipalsukan,” imbuhnya.
Selain MN, pelaku dengan inisial HS yang merupakan karyawan di perusahaan milik MN pun turut diserahkan ke Kejati Kaltim. HS diduga berperan membantu atasannya itu untuk menemukan dan menggunakan faktur pajak palsu yang mampu mengurangi besaran jumlah pajak yang semestinya dibayarkan MN atas perusahaannya.
Max menegaskan bahwa para wajib pajak harus memahami bahwa faktur pajak merupakan sarana administrasi yang sangat penting. “Yang kami lakukan atas tindakan MN dan HS ini semestinya bisa menjadi pengingat bagi para wajib pajak lain. Supaya kedepan tidak melakukan pelaporan yang menyimpang,” tutupnya.
Dalam kasus ini, tersangka diduga telah melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
penulis : */Permata S Rahayu
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Jumat tanggal 16 Juli 2021