Awas Ya, Pengembang Nakal Harus Hati-Hati, Mereka jadi Incaran KPK
1 menit baca311 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) merupakan aset yang akan dimiliki oleh Pemerintah Kota Balikpapan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009.
Ketua Koordinator Wilayah IV KPK RI, Rustian mengatakan pengembang perumahan seharusnya menyerahkan PSU berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemkot Balikpapan.
“Di beberapa daerah, kadang pengembang-pengembang nakal. Aset yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah sudah dibangun ruko dan dijual. Saya tidak tahu kondisinya disini (Balikpapan),” kata Rustian Senin (5/7/2021) kemarin.
Praktek seperti yang dilakukan pengembang nakal menjadi perhatian serius komisi antirasuah karena ada potensi kerugian keuangan daerah. “Ini sebagai contoh saja,” ucapnya.
KPK menemukan beberapa kasus pengembang yang kabur saat pembangunan kawasan perumahan dalam proses maupun telah rampung hingga ke fasum dan fasos. Sementara pemerintah daerah diharuskan memberi pelayanan publik. “Banyak terjadi di Balikpapan,” ujar Rustian lagi.
Harus dilakukan beberapa kali koordinasi untuk menyelesaikan persoalan berupa penyerahan PSU kepada pemerintah daerah berdasarkan kesepakatan masyarakat. Tentunya harus ada peraturan sebagai payung hukum. “Tidak bisa asal ambil saja,” tuturnya.
Sedangkan kepada pengembang yang masih eksis agar menyerahkan PSU kepada pemerintah setelah satu tahun selesai dibangun. “Masih bisa ditelusuri,” papar Rustian.
KPK meyakini PSU mampu menambah kontribusi pendapatan jika pemerintah jago mengatur keuangan. Caranya bisa dengan melibatkan pihak ketiga. “Pihak ketiga diberi peluang tapi PSU tetap milik pemda. Hasilnya bisa bangun sekolah atau pasar, yang penting sesuai peruntukkan,” tutup Rustiani.
Penulis: */Hendra
Editor: Aspian Nur










