“Dari keterangan Tajul, sabu itu dari Malaysia, dibawa oleh ABK dengan Kapal Milik Tajul. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Dahlan,” ujar Arman ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/8).
Menurutnya kasus tersebut masih dalam proses pengembangan.
Menurut dia, 40 kg narkotika jenis sabu asal Malaysia disimpan dalam dua buah karung. “Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (18/8) sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Arman Depari.
Lima tersangka diamankan Jalan Medan-Banda Aceh Kota, Panton Labu, Aceh Utara. Kelima tersangka tersebut bernama Musriadi, Zulkifli, Tajul M, Sayful dan Dahlan. “Dan barang bukti yang didapat selain 40 kilogram sabu dalam berat bruto, dua unit mobil dan enam unit telepon seluler. Kasus ini selanjutnya masih terus dilakukan pengembangan,” kata Arman.
Dari dua unit mobil jenis Nissan Juke dan Strada yang dikendarai pelaku, didapati dua buah tas jinjing warna hitam.
Sabu-sabu terbagi dalam 41 paket besar. Mengelabi petugas, sabu-sabu dikemas dalam merek produk teh.
Sekitar Pukul 04.20 WIB, keempat tersangka dan barang bukti sudah dibawa tim BNN ke Lhokseumawe dan rencananya siang ini akan digelar konferensi pers di Kantor BNN Lhokseumawe.
Awalnya, penangkapan dilakukan terhadap empat bandar narkoba di kawasan simpang 4 lampu merah, Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh, Jumat sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut penuturan warga sekitar, sempat terdengar beberapa kali suara letusan senjata ke udara di lokasi penangkapan. (sdn/ant/dtc)