Rusli menjelaskan, pemusnahan barang-barang kedaluwarsa tersebut merupakan tindak lanjut dari penyitaan sejak tahun 2016 hingga sekarang yang dilakukan penyitaan pihak dari pegadang di wilayah PPU.
“Produk minuman dan makanan dalam kemasan yang kedaluwarsa ini merupakan hasil sitaan kami saat melakukan sidak dan monitoring terhadap toko di seluruh wilayah PPU, dimana ada beberapa jenis bahan makan dan minuman yang tak layak konsumsi,” tukasnya.
Rusli menegaskan, upaya penyitaan dan pemusnahan salah satu bentuk perlindungan terhadap konsumen. Mengonsumsi makanan atau minuman yang tak layak sangat mengganggu kesehatan.
“Kami akan meningkatkan pengawasan kegiatan usaha para pelaku usaha, agar masyarakat PPU selaku konsumen dapat terlindungi dan makanan yang di konsumsi warga, tindakan tegas berupa penyitaan dan pencabutan izin tetap kami lakukan apabila di lapangan terjadi pelanggaran,” tandas Rusli.
Ia meminta pelaku usaha di wilayah PPU lebih teliti terhadap barang dagangannya. Jika sudah tidak layak jual jangan diperjualbelikan kembali.
“Kami minta seluruh pedagang di PPU untuk tidak lagi menjual makanan yang sudah tidak layak jual kepada konsumennya. Untuk mencegah barang kadaluarsa atau tidak layak jual tersebut, kami berharap pedagang lebih teliti ketika membelinya dari distribotur barang tersebut,” pungkasnya. (nav)