Sebelum dan Sesudah Libur Lebaran, ASN Pemprov Kaltim Dilarang Cuti
1 menit baca475 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Wakil Gubernur Kaltim, Hadi MUlyadi mengumumkan bahwa pihaknya sudah sepakat untuk tidak akan memberikan cuti kepada Aparatur Sipil Negata (ASN) maupun non ASN dilingkungan Pemprov Kaltim selama periode libur lebaran. Bahkan sesuai dengan Adendum yang dilakukan pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Cobvid-19, rencana untuk tidak memberikan cuti bagi pegawai Pemprov Kaltim akan turut diperpanjang.
“Khusus untuk Pemprov Kaltim, ya tidak akan diberikan cuti selama 6 sampai 17 mei 2021. Nah ada adendum kan, sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik itu juga tidak akan diberikan (cuti),” tegas Hadi.










