Kejati Kaltim Geledah Kantor PT MGRM di Jakarta, Banyak Dokumen Sudah Tak Ada
1 menit baca320 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kaltim menggeledah kantor PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM), Jalan Cicurug Nomor 1 Menteng Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021) kemarin.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Kaltim ini merupakan tindaklanjut dari ditetapkannya Iwan Ratman selaku Direktur Utama (Dirut) PT MGRM milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai tersangka, dengan dugaan melakukan perbuatan pidana korupsi dalam pengelolaan dana deviden yang bersumber dari Participating Interest (PI) sebesar 10 persen, sejak tahun 2018, dengan kerugian negara ditaksir sebanyak Rp50 miliar.










