Sudah Tiga Kali Diperpanjang, Status KLB Tak Miliki Masa Berlaku
1 menit baca211 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA —Perpanjangan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di wilayah Kaltim telah diputuskan oleh Pemprov Kaltim. Melalui Surat Keputusan Guubernur Kaltim, Nomor 360/K.645/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Penetapan KLB Status Tanggap Darurat ditegaskan keputusan tersebut berlaku sejak 1 Januari lalu.
Namun dalam surat tersebut tak disebutkan keterangan waktu kapan pastinya status KLB akan dicabut. “Sampai dengan dicabutnya Keputusan Presiden tentang status bencana non alam Covid-19 sebagai bencan nasional,” bunyi surat yang diteken Gubernur Kaltim, Isran Noor pada 21 Desember 2020 lalu.










