Kabid PHI Distransnaker Kukar, Eko Budi Santoso menyebut, hal ini adalah solusi terbaik bagi pengusaha maupun karyawan tambang batu bara ditengah pandemi Covid-19.
"Kalau sudah normal ya nanti bisa kan (dinaikan),", kata Eko kepada Korankaltim.com, Rabu (2/12/2020).
Bahkan untuk UMK saja, kata dia, jika dihitung menggunakan rumus penghitungan dengan keterkaitan pertumbuhan Ekonomi dan inflasi, nominal UMK 2021 jelas-jelas mengalami penurunan.
"Namun mempertimbangkan stabilitas, pekerja dan pengusaha juga, akhirnya sepakat dewan pengupahan tidak dinaikan atau menurunkan," ujarnya.
Lantas, apakah nilai upah sebesar itu bisa dikatakan aman ? Dia memaparkan baru-baru ini ada sebanyak 200 karyawan perusahaan tambang di Samboja yang di PHK karena tutup kontrak.
Kemungkinannya, faktor menurunnya produksi. Sehingga owner memutuskan untuk menutup kontrak sub-kontraktornya.
"dan otomatis sub-kontraktor memutus kontrak karyawannya juga," bebernya.
"Ini sudah langkah paling baik ketika di masa pandemi, karena kalau dinaikan pengusaha tidak mampu gajih dan gulung tikar, buah simalakama juga," imbuhnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Rusdi