Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono dengan didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, terdakwa Aditya Maharani Yuono diberi kesempatan membacakan pledoi terlebih dahulu.
Intinya, wanita itu mengakui perbuatannya karena terpaksa, dan meminta keringanan hukuman..
"Saya terpaksa harus mengikuti aturan yang mereka (Ismunandar dkk) buat dan meminta saya untuk memberikan sejumlah uang, supaya usaha saya tetap bisa berjalan," kata ibu dua anak itu, dalam sidang yang berlangsung secara daring.
Di hadapan majelis, ia juga menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
Aditya sempat menangis sambil terisak ketika mbacakan pledoi dan meminta kepada majelis hakim agar dapat meringankan hukumannya, mengingat dirinya memiliki dua orang anak yang harus dia rawat. Selama enam bulan pasca ia ditahan, anaknya harus dirawat oleh orang tuanya.
"Yang baru dibayar ke saya Rp8 miliar. Sedangkan saya selama mengerjakan proyek, harus mencarikan uang dulu, dengan meminjam," ungkap Aditya.
Meski telah membaca pledoi dengan penuh haru dan rasa penyesalan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengubah tuntutan.
"Kami tetap pada tuntutan kami yang mulia," kata salah satu JPU.
Giliran selanjutnya, diberikan kepada Deki Aryanto.
Tak jauh berbeda, Direktur CV Nulaza Karya itu mengaku telah melakukan tindakan suap dan menyesali perbuatannya.
"Selama menjalani usaha saya ini, saya hanya ingin memberikan nafkah kepada anak istri dan orang tuanya, tanpa ada hal lainnya. Berharap bermanfaat bagi keluarga, ya syukur-syukur bermanfaat untuk negara," ungkapnya.
Deki mengatakan, awalnya hanya ingin mematuhi apa yang menjadi perintah seniornya di organisasi kemahasiswaan, yakni Musyaffa. Namun, kepatuhanya itu malah justru membuatnya tersesat ke dalam lingkaran Ismunandar cs.
Pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan pekerjaan proyek infrastruktur ini, diakuinya atas dasar perintah Musyaffa. Karena sudah terjerumus terlalu dalam, mau tidak mau ia pun melakukannya demi kelancaran usahanya.
Deki juga meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya, mengingat dirinya adalah kepala rumah tangga dan memiliki tanggung jawab untuk menghidupi anak dan istrinya.
"Saya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan ini," tandasnya.
Sekali lagi, JPU tetap pada tuntutannya.
"Dari pembelaan dua terdakwa JPU tetap pada tuntutannya. Sehingga kami majelis hakim akan bermusyawarah dahulu. Untuk sidang putusan dilanjutkan pada Senin (30/11/2020) pekan depan dan sidang kami tutup," kata Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu.
Seperti yang telah terungkap dalam fakta persidangan sebelumnya, kedua terdakwa yang merupakan rekanan swasta Pemkab Kutim, telah mengakui perbuatannya.
Kedua terdakwa telah memberikan sejumlah uang maupun barang kepada eks Bupati Kutim Ismunandar dan empat Pejabat Tinggi lainnya, yang kini juga telah berstatus sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah.
Sogokan yang diberikan oleh dua kontraktor itu bertujuan memuluskan proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim, tahun anggaran 2019-2020.
Atas fakta dipersidangan itu pula, Tim JPU dari KPK, yang dipimpin oleh Ali Fikri, menuntut terdakwa Aditya Maharani hukuman pidana berupa 2 tahun kurungan penjara disertai denda Rp250 juta subsider kurungan penjara selama enam bulan.
Sementara untuk terdakwa Deki Aryanto, JPU menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara. Disertai denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Baca berita selengkapnya, di Koran Kaltim versi cetak edisi Rabu 25 November 2020 besok.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi