Tanam Ganja, Warga Kukar Dibekuk
1 menit baca4.420 kali dibaca

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menangkap seorang pria bernama Sandi Padli (41), warga Jalan S Parman, Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kuku, Kukar, karena diduga menamam ganja disekitar rumahnya. Penangkapan tersebut berlangsung Kamis (10/8) sekitar pukul 10.30 Wita. Aparat mengamankan barang bukti berupa 14 pohon ganja. Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon menjelaskan, tanaman ganja tersebut disimpan pelaku di sekitar halaman rumah dan diselingi dengan tanaman-tanaman lainnya.
“Itu tanaman (ganja) ditanam di pot, kemudian pot berisi ganja ini di taro diantara tanaman-tanaman yang lain. Ada yang disamping rumah dan ada juga di samping pohon-pohon, seperti taman,” kata Tampubolon.










