Uang Saku Perjalanan Dinas Dipangkas, Keluar Kota Hanya Rp430 Ribu per Hari
1 menit baca2.027 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Presiden Joko Widodo memangkas uang saku perjalanan dinas ASN dan Anggota DPRD. Keputusan yang dituangkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional itu berlaku mulai 1 Januari 2021.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Sadudin mengatakan aturan baru itu tak lagi mengatur jabatan. Semua dipukul rata.
“Seingat saya, sebelum ada aturan tarif harian bervariasi, antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta. Sedangkan dalam Perpres 33 ini disamakan semua,” ungkap Sadudin.
Dilansir dari Koran Kaltim, dalam Perpres 33 Tahun 2020 diatur batas maksimal perjalanan dinas untuk tujuan luar kota berada pada angka Rp430 ribu/hari, dan perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam sebesar Rp170 ribu/hari, serta untuk perjalanan pendidikan dan pelatihan sebesar Rp130 ribu/hari.
Perbedaan hanya terjadi pada biaya penginapan. Untuk kepala daerah, ketua DPRD, dan pejabat eselon I, biaya penginapan Rp4 juta/malam. Dan Rp800 ribu hingga Rp2,1 juta untuk golongan I hingga eselon II.
Sekdaprov Kaltim, Muhammad Sabani menyebut saat ini pihaknya sedang menggodok turunan dari perpres tersebut.
“Iya perpresnya sudah ada, akan kami terapkan dalam bentuk pergub. Sebagai acuan APBD 2021 mendatang,” beber Sabani, Senin (2/11).
Penulis: Permata
Editor: Supiansyah










