Ivan sapaan akrab M Syafranuddin menerangkan, berkas pengangangkatan Joni sebagai Ketua DPRD Kutim menggantikan Encek UR Firgasih (EUF), sudah diterima namun ketika dilakukan verifikasi ada beberapa berkas yang perlu diperbaiki.
“Berkas yang ada seperti usulan parpol dari DPC dan DPW PPP sementara dari DPP PPP belum ada, selain itu pengantar dari bupati tidak menyebutkan pemberhentian pimpinan DPRD Kutim,” kata Ivan, dalam rilis tertulis Humas Pemprov Kaltim, diterima Korankaltim.com, Jumat (16/10/2020).
Saat ini, kata Ivan Biro PPOD Setda Kaltim terus melakukan koordinasi dengan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim Jauhar Effendi dan Bagian Tata Pemerintahan, agar proses penerbitkan SK Gubernur bisa dilakukan. Dari koordinasi yang ada, pihak Pemkab Kutim segera memberitahu DPC PPP Kutim. Joni, anggota Fraksi PPP di DPRD Kutim, ditetapkan resmi menjadi Ketua DPRD Kutim untuk masa sisa bakti periode 2019-2024. Penetapan warga Rantau Pulung sebagai Plt Ketua DPRD Kutim menggantikan EUF yang tersandung kasus korupsi dengan KPK, ditetapkan dalam rapat paripurna, Jumat (18/9/2020) lalu. Dalam rapat yang dipimpin Arfan, Wakil Ketua DPRD Kutim diisi dengan pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan pelaksanaan tugas ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur masa jabatan 2019-2024. Dalam SK DPRD Kutim ini, dinyatakan sebagai pelaksana tugas Ketua DPRD Kutai Timur masa jabatan 2019-2024 mendapatkan hak protokoler pimpinan DPRD. Kemudian, petikan surat keputusan Ketua DPRD Kutai Timur akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim melalui Bupati untuk mendapatkan SK peresmian.[]
Penulis/editor : Rusdi