Kasus Covid-19 Semakin Tak Terkendali, Balikpapan dan Samarinda Berlakukan Jam Malam
1 menit baca5.303 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Kota Samarinda dan Balikpapan resmi memberlakukan jam malam mulai Senin (7/9). Aturan ini diterapkan menyusul tingginya kasus Covid-19 di dua daerah itu.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan jam malam itu berlaku terutama di lokasi keramaian seperti mal, pertokoan, kafe hingga angkringan dengan batas waktu sampai pukul 22.00 WITA.
"Ini dilakukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat pada malam hari karena berpotensi menyebarkan Covid-19," kata Rizal Effendi, Minggu (6/9).
Pemkot Balikpapan berharap masyarakat memahami kebijakan yang diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor 100/438/Pem yang ditandatangani 4 September 2020 dan telah ditembuskan ke Pemerintah Pusat serta Gubernur Kaltim. "Upaya yang lebih memang diperlukan untuk menekan penyebaran Covid-19," sambungnya.
Terlebih ruang isolasi yang dimiliki rumah sakit untuk merawat pasien positif Covid-19 mulai terbatas. Total daya tampung untuk 306 pasien.
"Kapasitas itu sudah ditambah. Awalnya 212 menjadi 306. Diharapkan pasien tidak bertambah terus," ujarnya.
Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang mengatakan jam malam diberlakukan dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 yang semakin memprihatinkan. Jam malam berlaku pukul 21.00 WITA, kecuali pada Sabtu malam pukul 22.00 WITA.
"Berlaku mulai Senin, 7 September 2019," kata Syaharie Jaang saat rapat virtual membahas penerapan Perwali 43/2020 tentang Penerapan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan, Sabtu (5/9).
Penulis: */Hendra & Vico
Editor: Supiansyah










