Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi di BPJT tersebut seperti syarat persetujuan ruang bebas (clearance) dan syarat teknis jembatan, semua sudah lengkap. Bahkan, kata Nicko, dokumen pembangunan jembatan penghubung PPU-Balikpapan telah dinyatakan layak secara ekonomi maupun finansial.
“Ini adalah bagian dari desakan kami kepada BPJT untuk segera melanjutkan proses lelangnya dengan tidak ragu-ragu lagi. Semua persyaratan ini sudah lengkap jadi tidak ada alasan lagi pembangunan jembatan tidak segera dilaksanakan,” ucapnya.
Terlebih lagi, anggota DPR RI Awang Faroek Ishak, belum lama ini, menyebutkan kronologis jembatan sudah sangat jelas. Apalagi, pemkab telah memperoleh persetujuan dari Presiden Joko Widodo dan Menteri terkait sehingga tidak ada alasan untuk tidak dilanjutkan.
Persoalan tentang ketinggian jembatan oleh pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan sangat tidak beralasan. Sebab jembatan itu hanya memiliki ketinggian 50 meter. Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini, belum ada jembatan di negara mana pun yang memiliki ketinggian lebih dari 50 meter.
“Izin terkait clearance jembatan ini bukan baru keluar, tetapi sudah sejak 2015 lalu dari Kementerian Perhubungan RI. Jadi tidak perlu ragu lagi. Termasuk terkait Penlok yang telah dilakukan menyebutkan bahwa sebagian besar masyarakat baik PPU maupun Balikpapan sangat setuju dengan adanya pembangunan jembatan tersebut,” tutupnya.
Penulis: Erwin
Editor: M. Huldi