"Terpidana diamankan di depan salah satu tempat pijat di pinggir jalan Raya Darmo Permai Selatan Pradahkali Kendal Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya pada saat memasuki mobil pribadinya setelah menikmati layanan pijat," ungkap Kepala Kejari Balikpapan, Josia Koni kepada media ini Jumat (31/7/2020) sore.
Dalam penangkapan terpidana kasus pemalsuan tersebut langsung di pimpin oleh Kasi Pidum Kejari Balikpapan Aditya Narwanto dibantu oleh Intel Kejari Pasuruan, Intel Kejari Sidoarjo dan Subdit 3 Jatanras Polda Jatim.
Josia menjelaskan bahwa terpidana tersebut diputus selama 2 tahun penjara berdasarkan putusan MA No.331/K/PID/2020 tanggal 27 mei 2020 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tanggal 11Juni 2020.
Di mana terpidana terbukti melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Terpidana Kastiawan Wijaya bersama dengan istri yang sudah bebas melaksanakan putusan pidana mengajukan permohonan penggantian sertifikat ke kantor BPN Balikpapan," katanya.
Di mana sertifikat tersebut merupakan sertifikat yang dipalsukan. Sedangkan sertifikat yang asli masih berada di tangan Pelapor Liau Edwin yang tidak lain teman bisnisnya yang sebelumnya sebagai sertifikat jaminan bisnis.
"Singkat cerita sertifikat keluar dari BPN Balikpapan (sertifikat pengganti,Red) namun sempat di putus PTUN untuk pembatalan sertifikat pengganti tersebut," katanya.
Sertifikat yang timbul dari BPN lanjut Josia salah satunya ada syarat putusan perdata yang mewajibkan liau Edwin membayar uang konsinyasi kepada Terpidana Kastiawan Wijaya, dan tidak ada dalam putusan perdata masalah sertifikat.
"Namun oleh terdakwa diajukkan juga sebagai syarat pembuatan sertifikat baru," jelasnya.
Saat ini Terpidana diamankan di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng."Selanjutnya akan dibawa ke Balikpapan," tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Desman Minang