“Kami sudah cek. Ada 5 persen penerima bantuan Kartu Prakerja tidak terdaftar di Catatan Sipil,” kata Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Arbain Side, Jumat (17/7).
Dinas Ketenagakerjaan, lanjut Arbain, telah berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk kembali melakukan pemeriksaan penerima Kartu Prakerja. Terlebih 5 persen penerima tidak ditemukan identitasnya.
“Kalau pengembalian bantuan itu urusannya pusat. Kami cuma periksa data saja,” ujarnya.
Jumlah pekerja yang sudah melakukan pendaftaran secara online untuk program prakerja sebanyak 3.709 orang hingga gelombang ketiga 30 April 2020. Data berasal dari Kementerian Perekonomian.
“Jumlah itu mencakup 70 persen dari data pekerja yang terpaksa harus dirumahkan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Untuk diketahui, ada 6.421 orang pekerja terdampak pandemi dengan rincian 5.324 orang dirumahkan dan 987 menjadi korban PHK.
“Kami masih fokus pembahasan untuk menyusun program yang dilaksanakan tahun depan,” sebutnya. Kegiatan pada Tahun Anggaran 2021 termasuk pelatihan untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Baik pekerja yang dirumahkan maupun di-PHK.
“Kami juga bekerja sama dengan sejumlah perusahaan termasuk BLK untuk melakukan pelatihan tenaga kerja,” imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2020, penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan namun telah menerima bantuan biaya pelatihan wajib mengembalikan bantuan itu kepada negara.
Jika tidak mengembalikan dalam jangka waktu paling lama 60 hari, maka manajemen pelaksana dapat melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima.
Penulis: */Hendra
Editor: Desman Minang
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 18 Juli 2020