Menurutnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK turut mengamankan barang bukti lainnya.
“Ada sejumlah uang dan catatan-catatan penerimaan uang,” beber Fikri mengenai barang bukti yang dibawa tim KPK dari sejumlah kantor instansi yang diperiksa.
Adapun jumlah uang yang diamankan, pihaknya belum bisa memaparkannya. Sebab, tim belum melakukan penghitungan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait barang bukti itu. “Jumlah uang masih akan dihitung dan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para saksi-saksi,” jelas Fikri.
Penggeledahan ini merupakan tindaklanjut atas penetapan Bupati Kutai Timur Ismunandar bersama istrinya yang juga ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgisah sebagai tersagnka KPK pada Kamis (2/7/2020) malam pekan lalu.
Selain pasangan suami istri ini, KPK juga mengamankan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini. Mereka diduga terlibat kasus suap dalam kasus pengadaan barang dan jasa oleh dua rekanan yang juga ditetapkan tersangka KPK sebagai pemberi suap yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Barang bukti yang turut diamankan KPK berupa uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar. KPK sudah menetapkan ketujuh orang tersebut tersangka kasus dugaan suap dan kini dalam penahanan KPK. (*)
Penulis: */Zulhamri
Editor: Aspian Nur
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 10 Juli 2020