Dianggap Lalai, Vonis Empat Tahun untuk Pengasuh PAUD
1 menit baca270 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Masih ingat dengan kasus kematian mengerikan yang dialami Ahmad Yusuf Ghazali, bocah empat tahun yang jasadnya ditemukan tak utuh di anak sungai Jalan Pangeran Antasari II ang 3, RT 30, Kecamatan Samarinda Ulu Minggu 8 Desember 2019 silam sekitar pukul 08.00 Wita?
Kasus kematian yang masih jadi misteri hingga sampai saat ini itu menyeret dua pengasuh PAUD Jannatul Athfaal Jl AW Syahranie, Marlina dan Tri Suprana Yanti karena dianggap lalai dan akhirnya harus mendekam di penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Tatsir menuntut keduanya hukuman empat tahun penjara.










