Sanksi pemberhentian sementara, kata Awang karena pemecatan terhadap ASN tidak bisa dilakukan sembarangan. Saat ini ia mengaku tengah mengawasi beberapa ASN provinsi yang terindikasi menjadi aktivis atau simpatisan HTI.
“Ada yang kami amati, tapi kami gunakan praduga tak bersalah. Dilihat dulu gerak geriknya,” tegasnya.
“Kalau ingin ganti Pancasila dengan khilafah tentu jadi lawan negara,” tukasnya.
Sebelumnya, Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Masjaya mengaku Unmul bersih dari dosen HTI. Pasalnya selama ini, pihaknya belum pernah menerima laporan terkait hal tersebut. Kalaupun ada, kata dia itu merupakan kegiatan sporadis yang diluar pantauan rektor dan universitas.
“Kalau ada begitu, akan kami beri sanksi sesuai dengan peraturan menteri,” paparnya.
Sementara itu Kepala bagian (Kabag) Humas Rektorat Unmul, M Ihwan mengaku belum mengetahui adanya dosen yang diduga bergabung dengan HTI. Unmul lanjutnya hanya mengikuti arahan Menristekdikti, Mohammad Nasir dimana kampus tidak diperbolehkan terdapat aktifitas menyebarkan faham radikal anti Pancasila. Arahan lainnya dosen yang gabung HTI dihadapkan pada dua pilihan.
“Mereka lanjut mengajar tapi keluar dari organisasi, atau memilih mundur dari pekerjaannya. Tapi jika bersikeras (gabung) bisa saja dipecat,” tegas Ihwan.
Ihwan menambahkan tidak mengetahui pasti dosen yang bergabung dengan organisasi HTI.
“Kalau gosip-gosip katanya setiap fakultas itu ada tapi itu kan masih prasangka. Harus dibuktikan dengan struktur kepengurusan dan sk atau legalitas dia di HTI,” tambahnya.
Karena itu Unmul tidak mau gegabah dengan langsung memberhentikan. “Ditanya dulu yang bersangkutan, lalu disuruh memilih. Kemudian ada teguran lisan, tertulis baru pemecatan,” tutupnya. (rs)