Hanya Untuk Kategori Ini, Gubernur Hapuskan Denda Pajak Kendaraan
1 menit baca1.950 kali dibaca

KORANKALTIM.COM. SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor memberi keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pengampunan pajak itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 31 Tahun 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan, relaksasi atau keringanan pembayaran diberikan dalam bentuk keringanan pokok pajak kendaraan serta pembebasan denda dan bunga.










