Salah satu hasil revisi pada UU Minerba, sedianya memberikan sedikit keuntungan untuk pemerintah daerah di tingkat provinsi. Pasalnya, DPR juga merevisi pasal 129 yang menjelaskan terkait bagian Pemprov Kaltim.
Jika sebelumnya pemprov hanya mendapat bagian 1 persen, kini bagian itu bertambah menjadi 1,5 persen. Secara umum, mekanisme penghitungan dalam UU Minerba yang baru adalah, 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 2 persen untuk kabupaten/kota lainnya.
“Kalau keuntungan segala macam itu mereka (DPR) sudah pikirkan ya. Kami (pemprov) terima saja. Jalankan sesuai dengan amanah yang sudah diundangkan. Kan sudah diproses panjang oleh DPR RI, termasuk uji publik segala macam,” papar Didit.
Intinya, kata Didit, kini pihaknya menantikan turunan aturan yang lebih teknis. “Kalau ada undang-undang baru kita pelajari dulu, bagaimana turunan dari undang-undang itu kan masih panjang, ada peraturan pemerintah, ada peraturan menteri yang mengatur secara teknis,” bebernya.
Didit justru berharap dengan adanya revisi ini daerah bisa mendapatkan manfaat lebih besar, atas kekayaan alam yang ada di Kaltim, dapat memberikan dampak lebih besar kepada masyarakat.
“Kita bersyukur apalagi ada kenaikan. Itu supaya masyarakat Kaltim bisa menikmati kekayaan alam secara lebih luas. Karena kan selama ini kita tidak begitu banyak menikmati hasil bumi kita,” tutup Didit.
Penulis: */Rusdi
Editor: Supiansyah
*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 14 Mei 2020