Terpisah, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khalik menjelaskan, hingga Kamis (27/7) kemarin, tercatat ada sebanyak 23 jemaah asal Kaltim dan Kaltara yang dinyatakan tidak bisa berangkat.
Jumlah tersebut kata Khalik - sapaan akrab Abdul Khalik - merupakan jemaah yang setelah dilakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan dinyatakan tak lolos.
“Mereka disebut jemaah yang lunas tunda, area Kaltim-Kaltara ada 23 orang,” kata Khalik di hubungi Koran Kaltim dari Samarinda kemarin malam.
Penyebabnya jelas Khalik, beragam. Ada yang karena hamil, sakit, sampai dengan meninggal dunia. Menurut dia, untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya karena sakit dan hamil, maka akan bisa kembali berangkat pada musim haji tahun depan.
Sementara untuk jemaah yang meninggal, maka Kemenag akan mengembalikan Ongkos Naik Haji (ONH) yang telah dibayarkan 100 persen, kepada ahli warisnya.
“Yang sakit kalau sudah sembuh, yang hamil tunggu melahirkan, akan di prioritaskan keberangkatan tahun depan. Yang meninggal tidak bisa digantikan, kalau mau ya daftar ulang mengantri lagi.” tukasnya.
Untuk pemeriksaan kesehatan Khalik menyebut telah dilakukan di masing-masing kabupaten/kota. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum suntik meningitis. Jika diketahui calon jemaah haji yang dinyatakan tidak sehat, maka akan ditunda keberangkatannya. (rs)