Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, KH Mahri Haz mengimbau masyarakat tidak melaksanakan ibadah Ramadan di masjid atau langgar. Ibadah seperti terawih dan tadarusan bisa dilakukan secara berjamaah di rumah masing-masing.
“Ya kami imbau supaya salat tarawih tidak di masjid, tapi di rumah masing-masing,” ujar KH Hamri Haz, Selasa (14/4).
Secara resmi imbauan itu dikeluarkan MUI melalui surat bernomor: 039/DP-P/XX/IV/2020 tentang Ajakan untuk Beribadah dari Rumah.
Imbauan serupa juga dikeluarkan Kemenag Kaltim. Dalam SE Nomor 6 Tahun 2020, Kemenag menganjurkan umat muslim tetap melaksanakan rangkaian ibadah selama Ramadan hingga Idulfitri. Namun, semua kegiatan yang melibatkan kerumuman, dianjurkan untuk dihindari, dan digantikan dengan berkegiatan di rumah. Di antaranya, tidak salat tarawih berjamaah di masjid, tidak iktikaf berjamaah di masjid, juga tarawih keliling, pesantren kilat, takbir keliling, dan acara silaturahim lebaran digantikan melalui daring.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kaltim Sofyan Noor mengatakan, bahwa surat edaran itu sudah disosialisasikan ke kabupaten/kota. “Kepala daerah boleh membuat edaran lagi sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing untuk mempertegas edaran Menag RI,” ujarnya kepada Koran Kaltim, Kamis (23/4).
Penulis: */Rusdi-Faisal
Editor: Supiansyah