Anggaran Pilkada 2020 Tak Boleh Dialokasikan untuk Penanganan Covid-19, Edi: Belum Kita Sentuh
1 menit baca1.483 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pada konferensi video Jumat (3/4/2020), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melarang pemerintah daerah untuk merelokasi anggaran penyelenggara Pilkada 2020 untuk kepentingan penanganan Covid-19.
Pemkab Kukar dalam menjalankan rencana strategis penanggulangan dampak Covid-19, tidak akan mengutak-atik anggaran yang telah dihibahkan Pemkab Kukar untuk pelaksanaan Pilkada 2020 kepada KPU Kukar, Bawaslu Kukar dan komponen lainnya.










