Anggaran tersebut digulirkan untuk sejumlah proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Setidaknya ada 4 program yang rencananya akan dikerjakan tahun ini. Seperti normalisasi gorong-gorong dan peningkatan dan pembangunan drainase yang lebih merata. Sedangkan untuk proyek normalisasi sungai termasuk penurapan, bakal dikerjakan dengan Bankeu dari Pemprov Kaltim.
Selain itu, anggaran pengendalian banjir juga akan dikelola oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda. Ananta menambahkan bahwa penyusunan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) juga sudah selesai. “Jadi langsung bisa masuk proses lelang untuk proyek-proyeknya,” lanjut Ananta.
Selain itu, kata Ananta, Bankeu tersebut belum termasuk Rp15 miliar yang dikucurkan Pemprov Kaltim untuk menangani permasalahan dampak sosial bagi warga Sungai Karang Mumus (SKM) segmen belakang Pasar Segiri.
Ada kenaikan anggaran pengendalian banjir dalam APBD Samarinda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ia menunjukkan pada 2018, APBD Samarinda hanya mengucurkan Rp81 miliar ditambah Rp53 miliar dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Kaltim. Sedangkan pada 2019, Samarinda mendapatkan Bankeu sebanyak Rp172,8 miliar dan Rp73,6 dari APBD Samarinda.
Anggaran tersebut dialokasikan dalam sejumlah proyek pengendalian banjir. Di antaranya pembangunan saluran gorong-gorong dan drainase, pembangunan dan rehabilitasi turap sungai alam, dan pemeliharaan serta normalisasi saluran drainase yang dikerjakan secara swakelola. (*)
Penulis: */Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur