Kepala Kejari Kubar Syarif Sulaeman Nahdi menyatakan upaya penahanan dilakukan dengan pertimbangan untuk mempermudah penyidikan. Kedua tersangka langsung dikirim untuk ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIa, Sempaja, Samarinda.
“Penahan terhadap dua tersangka sudah sesuai aturan, alasan penahanan terhadap para tersangka, karena ada kekawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta kekawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya,” tegas Kepala Kejari Kubar, Syarif Sualeman Nahdi didampingi Kasi Pidsus Johansen Parlindungan SS, Kasi Intel Ryan, serta Kasi Pidum Yogi dalam jumpa wartawan di Kantor Kejari Kubar di Sendawar.
Syarif menambahkan, penyidikan masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan dokumen dan pengakuan tersangka mengarah kepada sejumlah nama lain yang terlibat dalam kasus itu. Jaksa kata komitmen untuk menjaring pihak yang terlibat, selama mencukupi alat bukti akan diproses.
“Alat bukti bukan hanya asumsi. Ada keterangan saksi-saksi, alat bukti berupa surat sudah mutlak sah kebenarannya. Kedua tersangka itu sudah pernah dipanggil beberapa kali, tetapi tidak memenuhi. Pada panggilan yang kedua kali ini, langsung ditahan,” paparnya.
Kasi Pidsus Kejari Kubar, Johansen Parlindungan SS menyatakan Kejari Kubar tidak akan mengulur waktu untuk penyelesaian asus ini. Menurutnya, penyidik berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda. “Secepatnya dirampungkan. Dilimpahkan dan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikior. Fakta lainnya masih didalami,” tuturnya.
“Penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Tapi kalau memang masih memerlukan waktu selama penyidikan, maka waktu penahanan bisa ditambah,” imbuh dia.
Kejari Kubar kini tengah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi meliputi Kabupaten Mahulu. Saat ini, Kejari juga tengah menyidik dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kaltim kepada tiga yayasan di Kubar. Dua orang ditetapkan tersangka, tapi belum ditahan. Tiga yayaysan penerima dana hibah senilai Rp18,5 miliar untuk pembangunan dua gedung pendidikan di daerah itu. Faktanya, gedung tak kunjung rampung.
Kasus dugaan korupsi lainnya, proyek Jembatan Tikah di Mahulu, serta menuggu pelimpahan berkas dugaan korupsi proyek Jalan Tikah di Mahulu yang kini sedang dalam penyidikan Satuan Reskrim Polres Kubar. (imr)