“Pada tahun anggaran 2016, Desa Tanjung Aru mendapatkan ADD sebesar Rp1,6 juta, sebagaimana Keputusan Bupati Paser Nomor 41 Tahun 2016. Tapi terdapat beberapa kegiatan yang pelaksanaannya tidak sesuai, bahkan tidak dilaksanakan sama sekali. Akan tetapi anggaran sudah diambil,” ujar Mangasitua, Selasa kemarin (19/11/2019).
Selanjutnya ia menyampaikan jenis anggaran yang disalahgunakan. Di antaranya pemotongan untuk pembayaran tunjangan, honorarium, insentif, dan dana untuk kegiatan operasional desa sebesar Rp11,1 juta.
Kemudian tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut ke kas negara atau kas daerah sebesar Rp30 juta, pemotongan dana kegiatan rehab jembatan di RT 05 sebesar Rp31,7 juta, pemotongan dana rehab gedung sebesar Rp 2,4 juta, serta pemotongan dana pemasangan listrik wisata boga sebesar Rp4 juta.
Selain itu, ada pula pemotongan dana semenisasi lapangan bulu tangkis sebesar Rp11 juta, dan pemotongan dana pembuatan parkiran SMA sebesar Rp2,4 juta. Kesalahan lainnya, AM juga tidak menyerahkan pembayaran honorarium Kaur Pembangunan, honorarium operator komputer, honorarium insentif Imam Masjid dan Bimtek Simkeudes Kepala Desa sebesar Rp20,4 juta. Ia juga terbukti mencairkan anggaran bimtek sebesar Rp202,6 juta, namun tidak ada realisasi kegiatannya.
“Saat ini AM sudah menjalani penahanan dengan tuntutan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak sanggup dibayarkan, maka akan ditambah hukumannya 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp316,1 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan ditambahlagi 1 tahun penjara. Sehingga total tuntutan pidana menjadi 6 tahun penjara,” pungkas Mangasitua. (*)
Penulis : */Dwi Cahyo
Editor: Hendra