Pengungkapan tersebut berawal dari operasi penegakan hukum oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda. Saat itu tim melihat ada dua unit ekskavator sedang melakukan aktivitas pembukaan, pengupasan, dan penggalian batu bara di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Karena itu, saat itu juga tim langsung mengamankan dua unit ekskavator dimaksud. Selain itu, petugas operator dua alat berat tersebut beserta petugas jaga juga ikut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Langsung kami bawa ke Kantor Balai Gakkum untuk dimintai keterangan beserta dua unit ekskavator untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, akhirnya Senin (30/9) lalu, NI selaku operator secara resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan, Selasa (1/10/2019) kemarin.
Saat ini NI masih menjalani proses penyidikan oleh penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. Untuk sementara, ia dititipkan di rumah tahanan Polresta Samarinda. “Tersangka kami titipkan di Polresta Samarinda dan barang bukti dua ekskavator serta dua karung batu bara kami amankan,” sebut Subhan.
Atas perbuatannya tersebut, NI dijerat dengan pasal 17 ayat 1 huruf a dan b Jo pasal 89 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar. “Yang pasti, pengungkapan aktivitas tambang liar ini juga berkat kerja sama dan sinergitas dari Polda Kaltim dan masyarakat luas,” kata Subhan. (*)
Penulis: */Nancy
Editor: Aspian Nur