Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka
1 menit baca5.240 kali dibaca

SENDAWAR – Setelah melakukan penyidikan selama sepekan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) bersama Kejati Kaltim menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemprov Kaltim tahun anggaran 2013 oleh tiga yayasan di Kubar. Dua tersangka tersebut yaitu penerima hibah dengan inisial TSS, dan Ketua Tim Monitoring dan Verifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim berinisial F.
“Evaluasi penanganan perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kaltim,” kata Kajari Kubar Syarif Sulaeman Nahdi didampingi Kasi Pidsus Kejari Kubar, Johansen, dalam siaran pers yang diterima Koran Kaltim Rabu, (19/7) di Sendawar.










