Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Paser, Noormini menyampaikan, isu kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini ternyata membuat para peserta banyak yang mengambil langkah menurunkan kelas kepersertaan.
“Karena isu rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan banyak peserta menurunkan kelas preminya dari premi kelas I menjadi kelas II, dan seterusnya. Tiap harinya ada 10–15 peserta menurunkan kelas kepesertaannya,” ujar Noormini, Selasa kemarin (3/9/2019).
Namun BPJS Kesehatan belum bisa memastikan jumlah peserta yang sudah menurunkan kelasnya.
“Jumlahnya kami belum bisa pastikan, yang jelas sudah ada beberapa yang mengusulkan penurunan premi kelas,” paparnya.
BERLAKU 1 JANUARI
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Januari 2020. Kenaikan tersebut berlaku bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kelas I dan Kelas II.
Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolaknya.Kenaikan iuran untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang makin membesar.
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut, bila iuran tidak dinaikan, maka defisit BPJS Kesehatan akan tembus Rp 77,9 triliun pada 2024. “Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix defisit ini semakin lebar,” ujarnya.
Dia menyebutkan potensi pembengkakan defisit BPJS Kesehatan mulai Rp 39,5 triliun pada 2020, Rp 50,1 triliun pada 2021, Rp 58,6 triliun pada 2022, Rp 67,3 triliun pada 2023 dan Rp 77,9 triliun pada 2024.
Dia mengatakan, dengan perubahan iuran premi, maka maka persoalan defisit anggaran bisa diselesaikan secara terstruktur. (*)
Penulis : */Dwi Cahyo/kcm
Editor : Hendra