Raih Suara Terbanyak Bikin Siswadi Hampir Pasti Pimpin DPRD Samarinda
2 menit baca4.934 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sehari sebelum Idul Adha, Sabtu (10/8/2019) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menetapkan perolehan kursi masing-masing partai politik dalam rapat pleno.
“Alhamdulillah semua proses Pemilu 2019 berjalan lancar. Semua berkat kedewasaan berpolitik dari peserta Pemilu dan bagaimana baiknya koordinasi dan antisipasi semua pihak terkait,” ujar Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat.
Perolehan jumlah kursi dan penetapan nama caleg terpilih, dilakukan dengan perhitungan menggunakan metode sainte lague. Maksudnya, setiap partai politik yang memenuhi ambang batas, akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti berurutan dengan bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya.
Dari hasil metode hitungan itu dan berdasarkan jumlah suara yang didapatkan oleh peserta pemilu, PDI-Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra menjadi yang paling banyak mendulang kursi dengan total masing-masing 8 kursi. Selanjutnya diikuti Partai Golkar, PKS, dan Partai Demokrat yang sama-sama mendapat jatah 5 kursi. Di bawahnya ada Partai Nasdem dan PAN yang memperoleh masing-masing 4 kursi. Kemudian PKB mendapatkan 3 kursi, PPP 2 kursi, dan Partai Hanura memperoleh 1 kursi.
Sementara terkait perolehan suara, diketahui Siswadi dari PDIP yang menjadi peraih suara tertinggi dengan total 9.965 suara. Kemungkinan besar Ketua DPC PDIP Samarinda ini yang akan ditetapkan sebagai calon Ketua DPRD Samarinda. “Pasca penetapan akhir MK atas beberapa gugatan caleg di Pemilu lalu, akhirnya diputuskan ada 45 nama yang berhak menjadi legislator Samarinda. Kalau untuk pemilihan pimpinan DPRD Kota Samarinda, sesuai aturan akan dipilih oleh parpol yang memperoleh kursi terbanyak dan perolehan suara terbanyak dalam Pemilu,” kata Firman.
Sementara itu, terkait berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Samarinda periode 2014-2019 Senin (12/8) hari ini, Asisten 1 Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto menegaskan agar anggota lama yang tak lagi berstatus sebagai wakil rakyat bisa memahaminya. “Jangan lagi mengaku sebagai anggota DPRD Samarinda,” pesannya.
Semua fasilitas dan dukungan finansial seperti insentif mobil dinas berupa dana transportasi yang melekat di anggota DPRD periode lama, tak bisa lagi menjadi haknya. Bahkan untuk proses pengembalian aset pemerintah yang selama ini menjadi inventaris itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto.
Tejo juga menjelaskan, semua berkas persyaratan termasuk Laporan Kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN) dari 45 nama yang telah ditetapkan sebagai anggota DPRD Samarinda periode 2019-2024, sudah diproses untuk dan selanjutnya telah mendapat surat keputusan penetapan dari KPU Samarinda. Recananya hari ini berkas tersebut akan diserahkan ke Pemprov Kaltim untuk proses penerbitan SK pengangkatan oleh Gubernur Kaltim. (*)
Penulis: */Adhy Abdhian
Editor: Aspian Nur










