Dijelaskannya, setelah pihaknya melihat secara langsung ternyata lokasi dekat dengan perumahan warga, yang kemudian hanya dibiarkan menganga begitu saja.
"Ya, dibiarkan begitu saja merupakan kelalaian yang amat sangat, yang sebenarnya ada kewajiban yang harus dilakukan, tetapi tidak dilaksanakan. Ini namanya mendekati kesengajaan, sehingga harus diusut," ungkap Anam.
Lebih lanjut dijelaskannya, hal tersebut bisa dikatakan orang yang mengakibatkan sebuah kejahatan, dengan kesannya tidak sengaja.
"Tetapi, sebenarnya dengan pembiaran seperti ini ya kesengajaan, apalagi kejadian berlangsung terus menerus," tuturnya.
Sehinggal menurutnya, selain menutup lubang tambang, juga harus diusut kemungkinan adanya unsur dugaan korupsi.
"Jadi, penting untuk meletakkan ini dalam dimensi tata kelola, sehingga penting juga Komnas HAM dan KPK untuk bekerjasama dalam mengusut permasalahan eks lubang tambang ini, "imbuhnya.
Penulis: Nancy
Editor: Desman Minang