“Diskominfo PPU lamban sekali dalam mengurus regulasi tarif videotron itu. Dalam waktu kami berencana memanggil Diskominfo guna meminta pejelasan,” katanya.
Menurut Fadli, mestinya pemerintah jangan lambat untuk mengurus regulasinya sementara fasilitas sudah tersedia. Keberadaan videotron itu diyakini sangat diminati oleh pihak swasta maupun BUMN. Apalagi letaknya juga cukup strategis.
“Kami akan memanggil Diskominfo. Apalagi beberapa waktu lalu Diskominfo telah mengeluarkan statement keliru terkait pagu anggaran pembangunan tiga unit videotron tersebut yang disebutkan Rp15 miliar sementara anggaran sebenarnya hanya Rp5 miliar saja,” ungkap Fadli.
Menurut informasi, videotron itu tak berfungsi karena Diskominfo tak mampu membeli voucher listrik. Ia berharap agar pemerintah menganggarkan biaya operasional videotron itu agar bisa segera difungsikan.
“Kalau videotron itu berfungsi maka bisa dilakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan untuk menarik minat memasang iklan agar memberikan masukkan pendapatan bagi daerah. Sedangkan dalam pengaturan tarif serta pengelolaannya bisa dibuatkan regulasinya melalui perbup,” pungkasnya. (nav)