Ditanya Soal Jabatan Sekprov, Gubernur Kaltim Tunjuk Wartawan
1 menit baca1.614 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Nyaris lebih dari dua bulan berlalu, namun Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim tak kunjung dilantik. Padahal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengirimkan surat bernomor 821/485/SJ, yang di dalamnya meminta Gubernur Isran untuk segera melantik Abdullah Sani sebagai Sekprov Kaltim, yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 133/TPA selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah surat tersebut diterima. Artinya paling lambat Senin (28/1/2019) lalu Gubernur sudah harus melantik Sani sebagai Sekda.
Meskipun belakangan, hal ini dinilai akan dipertimbangkan setelah adanya permintaan dari Gubernur Isran untuk memberikan klarifikasi kepada pemerintah pusat baik kepada Mendagri, juga Presiden hingga Wakil Presiden.










