Dishub Sebut Dermaga Ilegal, Pemilik Sebut Terkendala Perpanjangan Izin
1 menit baca985 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -Dermaga SI Mahakam yang menjadi tempat bersandarnya KM Amelia yang meledak pada Selasa (5/2) malam lalu, diduga tak memiliki izin.
Dermaga itu telah dua tahun ini tak menyerahkan laporan bulanan dan tahunan ke Dinas Perhubungan (Dishub Samarinda).
Kepala Seksi Angkutan Sungai dan Dermaga Dishub Samarinda, mengatakan dermaga Terminal Untuk Keperluan Sendiri (TUKS) harus mempunyai izin rekomendasi dari Dishub.
Sejak beberapa waktu lalu, kegiatan bongkar muat sungai juga telah dipusatkan di Dermaga Sungai Kunjang, Jl Untung Suropati. “Saya juga sudah ngecek ke kantor, ternyata tidak ada laporan untuk perpanjangan. Jadi kami anggap ini dermaga ilegal,” kata Teguh.
Direktur PT SI Mahakam Yudi Hapidin menolak jika dermaganya dikatakan ilegal. “Bukannya tidak ada izin, hanya tinggal diperpanjang,” ujarnya.
Izin dermaga SI Mahakam sendiri diakuinya sudah kedaluwarsa sejak 2013-2014 lalu.
“Kami sudah konsultasi ke Dishub, tetapi kepengurusannya pindah ke KSOP, ini juga yang menjadi kendalanya,” tukasnya.
Sementara, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan tengah menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait insiden ledakan kapal pengangkut elpiji, KM Amelia.
Humas Pertamina MOR VI Kalimantan, Aris Buana mengatakan, distribusi elpiji ke Bidukbiduk, Berau selama ini memang menggunakan kapal.
Mengenai ledakan KM Amelia yang diakui memang ditemukan tiga tabung yang teridentifikasi peruntukannya untuk Rayon Samarinda. Namun langkah dan sanksi apa yang akan dilakukan jika benar elpiji itu dijual ke daerah lain, Pertamina masih menunggu penyelidikan kepolisian. “Kami ingin melihat dulu hasil penyelidikan kepolisian dan kami pun juga melakukan investigasi. Kalau ternyata ada pelanggaran pasti diberikan sanksi,” tegasnya.
Penulis: Nancy / Hendra
Editor: Muh. Huldi Amal










