Ini Peyebab 90 Petak di Pasar Tradisional Disegel
1 menit baca617 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dinas Perdagangan mengambil langkah tegas berupa penyegelan terhadap 90 petak di pasar tradisional. Pasalnya, pedagang menunggak retribusi pasar hingga bertahun-tahun.
"Penyegelan itu sudah sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum," kata Kabid Sarpras Dinas Perdagangan Balikpapan, Minggu kemarin (3/2/2019).










