PNS Korup di Kaltim Melawan Pemecatan
2 menit baca2.712 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemerintah Pusat akan menjatuhkan sanksi bagi kepala daerah yang sengaja mengulur-ngulur waktu untuk memecat PNS yang terlibat kasus korupsi. Bersih-bersih PNS korup ini sendiri melenceng dari target yang dijadwalkan Desember 2018 lalu.
Secara nasional, sejak 2012 lalu, tak kurang 478 dari total 2.357 PNS dipecat karena terbukti korupsi. Sebanyak 429 orang merupakan PNS daerah, dan sisanya 49 merupakan PNS kementerian.
Di Bumi Etam sendiri, sejak data dirilis Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebanyak 60 PNS korup telah inkracht proses hukumnya. 12 di antaranya merupakan PNS di lingkungan Pemprov Kaltim.
Plt Sekdaprov Kaltim Meiliana menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu langkah hukum selanjutnya. Pasalnya, di antara 12 orang tersebut, ternyata ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menolak dipecat.
“12 orang itu sudah ditindaklanjuti. Dan ada beberapa orang yang mau ke PTUN, jadi kami nunggu lah,” ujar Meiliana, Minggu (3/2/2018).
Sebelumnya, pada akhir Desember 2018 lalu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim telah mempercepat proses verifikasi dan validasi (Verval) terhadap data 12 PNS yang tersandung korupsi tersebut.
Gubernur Kaltim Isran Noor juga sudah mendesak penyelesaian kasus hukum para PNS tersebut.
Saat itu, Kepala BKD Kaltim Ardiningsih juga mengaku telah mengumpulkan Kepala BKD dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim untuk segera mempercepat proses verval.
Selain itu, ia melakukan klarifikasi kepada BKN terkait status 60 orang PNS asal Kaltim tersebut. “Saya sudah rapatkan dengan BKD di 10 kabupaten/kota, kami minta mereka verval masing-masing. Kan mereka yang tahu itu, betul tidak ini. Misalnya seperti di lingkup (Pemprov) Kaltim dikatakan 12 orang saya sedang lakukan verval itu,” ujarnya waktu itu.
Karena ternyata, lanjut Ning, sapaan akrab Ardiningsih, tabel yang di-publish BKN dan Kemendagri itu juga tak menyatakan PNS yang terlibat tipikor sudah memiliki keputusan hukum tetap atau belum. Hanya disebutkan PNS yang tersandung atau terlibat tipikor.
Bahkan, kata Ning, ada beberapa yang masih dalam proses hukum. “Kalau status hukum ada yang punya, misalnya dia masih banding, dia masih tersangka diperiksa dan lainnya, kan kami belum bisa memberhentikan orang yang seperti itu. Bisa saja dia dinyatakan bebas “ ucapnya.
Sayang ketika Koran Kaltim mencoba mendapatkan informasi hasil dari verval tersebut, Ardiningsih tak merespons sambungan telepon. Sekretaris BKD Kaltim, Nina Dewi yang berhasil dihubungi mengaku tak berwenang menyampaikan informasi dimaksud.
Mengacu ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN, PNS yang terlibat korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sanksi bagi kepala daerah kini sedang dimatangkan oleh BKN, KemenPAN-RB, dan Kemendagri.
Dalam waktu dekat, kata dia, akan diterbitkan edaran terkait batas waktu bagi kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menerbitkan SK Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Penulis: Rusdi
Editor: Huldi Amal










