Alasannya, Kemenkes masih memberi waktu hingga enam bulan atau Juni mendatang untuk melengkapi perysaratan agar bisa terakreditasi. Dengan demikian, rumah sakit yang sedang berproses memenuhi syarat akreditasi masih diperkenankan melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Octovianus membeber, BPJS tak punya wewenang perihal akreditasi. Pasalnya, aturan terkait akreditasi termaktub dalam Permenkes 99/2015 yang merevisi Permenkes 71/2013 tentang Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pihaknya menambahkan, Kemenkes sudah membuat daftar 616 rumah sakit yang sedang mengurus akreditasi. Namun nama yang keluar untuk direkomendasikan berjumlah 551, sehingga 65 rumah sakit statusnya dipertanyakan.
“Sisanya yang belum berproses itu yang heboh. Padahal 551 ini sedang berproses semua,” tandasnya.
Pada Jumat (4/1) lalu, Kemenkes pun menerbitkan surat yang menyebut terdapat dua rumah sakit sedang berproses untuk melengkapi akreditasi. “Yaitu RS Sangkulirang dan RS Siaga. Kalau RS Korpri dan RS Thaha Husein menghentikan karena berhubungan dengan izin operasional yang sudah habis,” beber Octovianus. Bahkan dua rumah sakit tersebut justru mengajukan penghentian kerja sama dengan BPJS kesehatan.
Octovianus pun memastikan tidak ada rumah sakit di Samarinda yang menghentikan kerja sama dengan BPJS karena alasan akreditasi. “Tidak ada PKS (perjanjian kerja sama) yang terputus,” imbuhnya.
Pihaknya juga membeber syarat untuk lakukan kerja sama dengan BPJS kesehatan yakni meneken kontrak PKS minimum satu tahun. Tapi sebelum melakukan PKS, rumah sakit harus penuhi persyaratan mutlak. Seperti melengkapi izin operasional, syarat akreditasi dan surat izin dokter untuk melakukan praktik di rumah sakit bersangkutan.
“Kalau rumah sakit tidak penuhi persyaratan mutlak, kami tidak bisa paksakan lakukan PKS,” tegas Octovianus. Jika tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan berimbas kepada kedua belah pihak. (rs)