Sanksi Pemerintah ke PT ABN Dinilai Janggal
2 menit baca2.494 kali dibaca

SAMARINDA - Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (UNMUL), Herdiansyah Hamzah menilai janggal atas surat sanksi Pemprov Kaltim melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Merujuk surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim Nomor 541/5602/II-Minerba tertanggal 3 Desember 2018, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) belum dapat menjawab rasa keadilan publik, terutama para korban.
Pertama, kata Castro -sapaannya- pemberian sanksi PT ABN berupa penghentian kegiatan penambangan PIT 1 West tidak dikenal dalam bentuk sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (2) UU 4/2009. Dalam UU terdapat tiga kategori sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pemegang izin yang tidak mematuhi ketaatan, yakni peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dan/atau pencabutan izin.










