Pemprov Kaltim Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan
1 menit baca3.066 kali dibaca

SAMARINDA – Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akhirnya mengumumkan keringanan kepada wajib pajak (WP) berupa pembebasan pokok sanksi adminsitrasi berupa denda dan bea balik nama kendaraan kendaraan bermotor (BBNKB), dan pembebasan sanksi adminsitrasi bunga pajak kendaraan bermotor (PKB).
Keringanan itu berlaku mulai 17 September 2018 hingga 17 Desember 2018 mendatang.
Sekretaris Bapenda Kaltim, Budi Hartono mengatakan keringanan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat bersama yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Kaltim, PT Jasa Raharja Cabang Kaltim, Biro Hukum Setprov Kaltim, dan Bapenda Kaltim.
“Hasil kesepakatan, kebijakan ini berlaku sejak 17 September sampai 17 Desember 2018,” kata Budi Hartono dikonfirmasi Koran Kaltim, kemarin.
Sebelumnya, di media sosial sempat beredar kabar mengenai penghapusan denda dan bea balik nama kendaraan tersebut. Padahal, kata Budi, surat yang beredar itu masih bersipat usulan dan perlu dibicarakan dengan pihak-pihak terkait. Budi menyayangkan surat itu bocor ke publik.
Keringanan ini sendiri diberikan dalam rangka peringatan HUT RI ke-73.
Pihak-pihak terkait telah mengantisipasi terjadinya lonjakan di loket-loket Samsat. (rs)










