Dalam jumpa wartawan, Kajari Kubar Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan berdasarkan perhitungan sementara, KPU Mahulu menerima dana hiban senilai lebih dari Rp30 miliar tahun 2015 dan belum ada laporan pertanggungjawabannya.
“Total anggaran hibah berasal dari APBD Mahulu TA 2015 senilai Rp12 miliar, dan dari ABPD-P Mahulu TA 2015 sebesar Rp 18.797.582.800. Jadi total anggarannya Rp 30.797.582.800 yang harus dipertanggungjawabkan oleh KPU Mahulu,” jelas Kepala Kejari Syarief Sulaeman Nahdi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Indra Rivani dalam keterangan pers, kemarin di Sendawar.
Indra Rivani menambahkan, penggeledahan Kantor KPU Mahulu dilakukan guna mencari sejumlah alat bukti tambahan. Menurut dia, kasus itu sejak 16 Agustus lalu telah meningkat statusnya ke penyidikan.
“Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kajari Kubar bersama Tim Penyidik Kejari Kubar,didampingi Kepala Polsek Long Bagun Iptu Kasiyono. Diamankan sejumlah dokumen yang terkait pertanggung jawaban KPU Mahulu TA 2015,” beber Indra.
Disinggung siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi KPU Mahulu TA 2015, Indra menyebut hingga saat ini tim penyidik Kejari Kubar masih mendalami seluruh alat bukti dan para saksi. “Kami masih perlu menggali siapa yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini. Karena sejak Januari hingga November 2015 Ketua KPU Mahulu masih dipegang oleh KPU Provinsi Kaltim kala itu. Selanjutnya sejak November 2015 sampai sekarang Ketua KPU Mahulu adalah Florianus Nyurang,” urainya.
Indra Rivani enggan merincikan dan menjelaskan dokumen apa saja yang disita dalam penggeledahan kemarin. Menurutnya hal itu untuk penyidikan. Karena sejak masuk dalam penyidikan, telah dipanggil 10 orang saksi.
“Saat penggeledahan kantor KPU Mahulu, tidak ada satu pun dari lima komisioner KPU Mahulu ditempat. Namun semua pegawai di kantor itu kooperatif selama proses penggeledahan,” urainya.
“Silahkan ditunggu ya, saat penggeledahan tadi kami telah mendapatkan dokumen-dokumen yang terkait pertanggung jawaban KPU Mahulu TA 2015. Dalam waktu secepatnya akan diungkap nama para tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ini,” tandas Indra Rivani. (imr)