Informasi yang diperoleh Koran Kaltim, Masykur telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar seminggu lalu, namun dia mulai dilakukan penahanan di Polresta Samarinda pada Senin (3/9) lalu. “Kemarin (Senin, Red) yang bersangkutan kami panggil sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Samarinda, Ipda Noval Forestiawan, Selasa (4/9).
Dia menuturkan, kasus tersebut dilaporkan salah seorang konsumen perumahan Bukit Indah Mandiri itu pada akhir 2017 lalu. “Kerugian pelapor itu kurang lebih Rp 6.750.000, itu uang DP (Down Payment) yang telah disetorkan,” ujar Noval.
Untuk menetapkan Masykur sebagai tersangka, polisi memeriksa dua orang saksi dari konsumen dan dua orang saksi ahli. Polisi mengamankan barang bukti berupa surat keterangan hak atas tanah sebanyak tiga lembar dari Masykur.
Barang bukti lainnya adalah delapan lembar kwitansi pemberian uang DP oleh sejumlah konsumen ke pengembang perumahan tersebut. Dalam kasus itu, tersangka dikenakan pasal 154 junto pasal 137 UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan atau pasal 62 junto pasal 8 ayat (1) huruf f UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Ditemui di Polresta Samarinda, Masykur kembali memastikan jika perumahan tersebut merupakan perumahan subsidi pemerintah. “Ia, subsidi pemerintah, itu izinnya subsudi, sertifikatnya juga di situ diperuntukkan rumah subsidi pemerintah,” katanya.
Masykur pun menyampaikan permintaan maafnya kepada para konsumen yang sudah terlanjur menyerahkan uang DP namun rumah tak kunjung bisa ditempati. “Mungkin karena ini mulai awal salah teknis, dikira tadinya enak mengurus sehingga kami menggebu-gebu, akhirnya kami membangun dengan dana yang dihimpun dari konsumen,” katanya.
Untuk diketahui, sebelum kasus tersebut dilaporkan secara resmi oleh konsumen ke kepolisian, beberapa kali sempat dilakukan mediasi antara konsumen dengan PT Tiga Kali Sembilan, berlangsung di Polresta Samarinda. Sejumlah konsumen saat itu meminta uang DP mereka untuk dikembalikan, namun tidak ada kesepakatan kapan waktu pengembalian hingga jalur hukum pun ditempuh konsumen. (dor)