Merugikan Kaltim, Kendaraan Berpelat Luar Disoal Dewan
2 menit baca1.117 kali dibaca

SAMARINDA – DPRD Kaltim menilai terdapat sejumlah kendaraan yang beroperasi di Kaltim, namun berpelat luar daerah. Hal itu dinilai dapat merugikan Kaltim, sebab pemilik kendaraan tidak menyetor pajak di daerah yang mengeluarkan pelat kendaraan tersebut.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah, Syafruddin mengatakan, sejatinya seluruh kendaraan yang beroperasi di Kaltim harus menyetor pajak di daerah di mana kendaraan tersebut dioperasikan.
“Karena kendaraan itu memberikan kontribusi bagi kerusakan jalan yang dibiayai dari uang rakyat. Sehingga (Saya istilahkan mereka ini makannya di Kaltim tapi buang airnya diluar Kaltim),”kata Udin-sapaan akrabnya kemarin di DPRD Kaltim.
Dirinya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan kepolisian bersikap tegas dan memberikan sanksi pada pengendara yang masih menyetor pajak di luar daerah.
“Harus bersikap tegas agar segera mutasi kedaraan ini, karena banyak sekali kendaraan plat luar Kaltim tapi operasinya di Kaltim,” pintanya.
“Ini harus diatur dalam pasal di revisi Raperda tentang Pajak Daerah. Supaya ada sanksi bagi pemilik kendaraan berpelat daerah lain,” tambahnya.
Syafruddin menyebut, kendaraan yang masih berpelat luar daerah tercatat di sejumlah perusahaan batu bara, minyak, gas, dan perkebunan. “Kendaraan yang baru terdata di Kaltim hanya 1.356.897 unit. Itu sudah termasuk roda dua, roda tiga dan alat berat. Itu juga yang berpelat di Kaltim. Sedangkan yang liar dan berpelat luar, tidak sedikit jumlahnya,” sebut dia.
Senada dengan Udin, Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah, Muspandi mengatakan, aktifitas kendaraan bermotor di Kaltim yang berplat nomor polisi di luar Kaltim. Ia menilai, ini sangat merugikan karena pajak kendaraan tersebut tidak disetorkan ke Kaltim, namun disetor ke asal kendaraan tersebut.
“Memang sepanjang di NKRI itu masih diperkenankan beroperasi. Tapi ini kan mereka membayar pajak diluar kaltim sementara mereka akivitas di Kaltim dan ikut berkontribusi dalam merusak infrastruktur di kaltim,”katanya.
Hal tersebut, kata dia yang masih menjadi pembahasan, apakah dimasukkan dalam klausul raperda pajak daerah atau akan dibuatkan raperda khusus untuk bagaimana cara mengatasi kendaraan yang berplat diluar Kaltim tersebut.
“Potensi ini cukup besar karena hampir semua daerah di kaltim ini ada kendaraan yg berplat diluar kaltim. Baik itu ditambang, diperkebunan kehutanan hampir semua ada. Kita akan mengundang Dirlantas untuk atasi ini,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kaltim, menargetkan revisi perda ini selesai September 2018 sebagai payung hukum dinas terkait dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jika pajak tersebut dapat, berdasarkan hitung secara estimasi dapat meningkatkan sekitar 30 persen pendapatan dari pajak kendaraan bermotor terhadap PAD. PAD Kaltim, kata dia pada 2018 disektor pajak diproyeksikan sebesar Rp 5,089 triliun. (sab)










