“Standar saja, intinya KPK meminta keterangan beliau (Rizal Effendi) karena daerah yang mendapat WTP memperoleh Dana Insentif Daerah atau DID dari Kementerian Keuangan,” kata Abdul Rais, SH yang dihubungi Koran Kaltim, Jumat (24/8).
Abdul Rais saat ini posisinya masih di Ibu Kota RI. Dia menyatakan besaran DID itu bervariasi untuk 7 daerah dengan besaran minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp7 miliar. “Kalau Balikpapan dapat Rp26 miliar,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai pertanyaan paling substansi yang harus dijawab Rizal Effendi selama 5 jam di ruang penyidik KPK, dirinya menyebut tak ada yang terlalu substansial. “Intinya ditanya, apakah betul Balikpapan menerima dana, ya dijawab betul. Kan bukan Balikpapan saja, ada 6 daerah lainnya juga,” ujarnya.
Kliennya itu datang ke gedung KPK pada pukul 10.00 WITA. Kemudian pemeriksaan dilaksanakan pukul 11.00 WITA dengan jeda istirahat makan siang pada pukul 13.00 WITA. Pemeriksaan kemudian berlanjut hingga pukul 15.00 WIB.
“Saya nggak sempat menanyakan jumlah pertanyaan yang harus beliau jawab. Lagi pula posisinya sebatas saksi saja. Saya juga tidak ikut ke dalam ruangan saat pemeriksaan,” ujarnya.
Meski begitu, Abdul Rais merasa yakin Rizal Effendi lolos dari jeratan hukum atas kasus suap yang ditangani KPK. Persoalan ini pun menjadi pembahasan serius di tim kuasa hukum.
“Klien kami proaktif. Bahkan ketika harus dipanggil lagi, beliau siap karena kapasitasnya sebagai pejabat publik dan politik. Saya yakin, Insya Allah, Pak Rizal tidak tersangkut,” ucapnya optimistis.
Koran Kaltim juga menanyakan kepada Abdul Rais mengenai keberadaan Rizal Effendi saat ini. “Beliau Jumat pagi sudah terbag ke Balikpapan. Kalau saya, mungkin Sabtu atau Minggu baru balik,” tandasnya.
Hingga berita ini dibuat, Koran Kaltim belum berhasil wawancara Rizal Effendi. Pesan singkat SMS pun tak dijawab. Bahkan pesan melalui aplikasi whatsapp hanya dibaca saja tanpa balasan.
Sementara Sekretaris Daerah Balikpapan, Sayid MN Fadli menyebut bahwa DID itu telah masuk dalam batang tubuh R-APBD Perubahan 2018. “Dananya ya sudah ditransfer. Kalau teknisnya saya nggak tahu. Kami kan memohonnya normatif saja,” ucapnya singkat.
Untuk diketahui, Rizal Effendi diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018. Posisinya sebagai saksi atas tersangka Yaya Purnomo sebagai pejabat nonaktif dari Kementerian Keuangan.
Selain Rizal, KPK turut memanggil Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka, Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rukijo dan Kabid Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya A Jamaludin. (hn518)