“Ini mereka langsung ke Pak Wali untuk menyampaikan hasil rapat, terkait dengan IMB yang fisiknya tinggal tanda tangan. Nomor surat FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) sudah ada, jadi otomatis langsung jadi IMB fisiknya. Kami sudah terdaftar secara resmi di PTSP,” ujarnya, kemarin.
Sabani menyebut, sedianya dalam peraturan menteri terkait ijin pendirian tempat ibadah, tidaklah harus ada tanda tangan RT. Sementara persyaratan lain, kata Sabani sudah terpenuhi. “Dari 40 RT di Kampung Jawa, tinggal 4 Ketua RT yang masih menolak,” paparnya.
Yang pasti lanjut Sabani usulan izin pembangunan masjid sudah tercatat di DPPTSP Samarinda dan tinggal melengkapinya dengan persetujuan FKUB Samarinda. “Setelah rapat ini Staf Ahli Wali Kota Samarinda bersama camat dan lurah akan langsung menghadap,” kata Sabani.
Dia juga mendapatkan kabar FKUB Samarinda sudah siap memberikan rekomendasi sepanjang didukung dengan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk persetujuan dari para Ketua RT. Menilik penjelasan Lurah Jawa Idfi Septiani, persyaratan itu tidak akan sulit diperoleh karena sebagian besar warga setempat sangat mendukung pembangunan masjid tersebut.
Masjid yang representatif, luas, nyaman dan sejuk diharapkan membantu ibadah shalat warga sekitar, para pegawai sejumlah kantor dan lembaga pendidikan sekolah dasar yang berada tidak jauh dari lokasi masjid.
Hingga Jumat, kemarin dilaporkan progres pembangunan masjid tersebut sudah mencapai 21 persen. (rs)