Kantongi Caleg Koruptor, Bawaslu Kaltim Enggan Sebut Nama
2 menit baca607 kali dibaca

SAMARINDA - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim mengantongi nama-nama bakal calon legislatif (Caleg) DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang teridentifikasi mantan narapidana kasus korupsi.
“Dari hasil temuan, kami sudah mengantongi nama-nama caleg eks koruptor di Kaltim,” kata Anggota Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, Jumat (3/7) kemarin.
Disinggung berapa bakal caleg koruptor dari kabupaten/kota maupun provinsi, Galeh masih enggan membeber dengan alasan masih pendalaman. Begitupun juga saat ditanya dari parpol mana saja.
“Data temuan kami masih belum bisa dijadikan acuan, karena masih dugaan dan perlu didalami,” terang Galeh.
Meski sudah mengantongi adanya bakal caleg koruptor yang nyaleg, Galeh mengaku tetap akan meminta data dari KPU Kaltim, maupun KPU kabupaten/kota. “Datanya masih kami tunggu dari KPU,”sebut Galeh.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kalti sampai saat ini masih mempertahankan Peraturan KPU yang melarang eks napi koruptor maju sebagai kandidat dalam pemilihan legislatif 2019. PKPU tersebut bisa berjalan meskipun tak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Ketentuan itu ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Namun, parpol masih saja mendaftarkan bacaleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Parpol meminta KPU menerima seluruh bakal caleg yang didaftar sampai ada putusan uji materi PKPU tersebut di Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, PKPU yang mengatur larangan eks koruptor maju di pileg 2019 tidak akan berlaku jika tidak diundangkan.
Yasonna mengatakan, ketentuan ini sudah jelas diatur dalam pasal Pasal 87 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pasal itu disebutkan, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan.
Adapun pemerintah menolak mengundangkan PKPU tersebut karena bertentangan dengan putusan MK dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik. (sab)










