Surat PAW Diterima DPRD, Herwan Siap Digantikan
1 menit baca823 kali dibaca

SAMARINDA - Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun mengaku sudah menerima surat PAW (Pergantian Antarwaktu) Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Hanura, Herwan Susanto. Surat tersebut diterima dari DPD Hanura Kaltim kubu Surpani Sulaiman. Saat ini, surat PAW Herwan ada di Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kaltim.
“Surat PAW Herwan sudah kami terima pekan lalu,” kata HM Syahrun, Kamis (2/8).
Meski sudah menerima surat tersebut, Alung -sapaanya- mengaku akan tetap meneliti terlebih dulu surat tersebut. Sebab kata dia, di Hanura ada dua kubu, Hanura kubu Daryatmo-Sudding. Ada juga Hanura kubu Osman Sapta Odang (Oso) - Sekjend-nya Herry Lontung Siregar.
“Saat ini bagian persidangan tengah mengkaji surat DPP dari pengurus lama dan baru,” kata Alung.
“Yang pasti kami akan mempresos usulan PAW Herwan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Disinggung mengenai isi surat dari Hanura Kaltim mengenai PAW Herwan dan siapa penggantinya, Alung mengaku lupa namanya.
Saat ini Herwan mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif dari daerah pemilihan (Dapil) Samarinda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk kursi DPRD Provinsi Kaltim.
Herwan menyebut, kepindahan tersebut karena belum ada kejelasan tentang penyelesaikan sengketa internal Partai Hanura di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Karena itu, demi menyelamatkan karier politiknya, Herwan memilih untuk mendaftar sebagai caleg meski dari partai lain.
Namun demikian, dia mengaku belum sepenuhnya ingin meninggalkan Partai Hanura. “Bukan karena saya meninggalkan Partai Hanura, tetapi memang saat ini partai sedang bertikai. Sedangkan batas waktu penyelesaiannya belum jelas. Kalau saya tidak mendaftar di PKB, bisa saja semuanya tidak bisa ikut caleg, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat,” katanya.
Keputusan Herwan maju dengan ‘kendaraan’ lain bukan tanpa akibat. Posisinya akan digantikan kader Hanura lainnya melalui proses Penggantian Antar Waktu (PAW).
“Tentu saya akan membuat surat pengunduran diri sebagai Ketua Partai Hanura Kaltim dan anggota DPRD. Itu sudah menjadi syarat di Peraturan KPU,” ujar Herwan. (sab)










