Mencuatnya hal tersebut setelah KPU Kaltim melakukan penerimaan perbaikan berkas bakal caleg DPRD Kaltim, Selasa (31/7).
“Muhammad Israhadi Zainal terdaftar di dua partai di dua provinsi berbeda,” kata Komisioner KPU Kaltim Devisi Teknis, Rudiansyah.
Atas temuan tersebut, KPU Kaltim menyerahkan sepenuhnya kepada partai untuk mengambil sikap.
“Karena ini urusan partai. Jadi kami serahkan ke partai. Intinya kami sudah menyampaikan ke partai yang bersangkutan (Gerindra),” katanya.
Atas temuan itu, Sekretaris Gerindra Kaltim Aji Seno mengaku akan memanggil Muhammad Israhadi Zainal untuk mengklarifikasi temuan penyelenggara pemilu tersebut.
“Akan kami panggil untuk dimintai keterangan, apakah tetap Caleg DPRD Kaltim dari Gerindra atau seperti apa?,” kata Seno saat dihubungi media ini, Rabu (1/8) kemarin.
Kata dia, jika yang bersangkutan memilih partai besutan Prabowo Subianto, pihaknya akan meminta surat pengunduran diri dari partai lama.
“Kalau tetap pilih Gerindra, kami akan minta surat pengunduran diri dari partai PKS,” sebut Seno.
“Jika malah sebaliknya dia (Muhammad Israhadi Zainal) memilih nyaleg lewat PKS di Sulsel kami akan menggelar rapat internal untuk menggnati,” tegas Seno.
Sekedar diketahui, partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 telah mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kaltim ke KPU Kaltim. Setidaknya ada 718 orang bacaleg yang akan memperebutkan 55 Kursi DPRD Kaltim. Rinciannya, diantaranya 447 orang laki-laki dan 271 orang perempuan.
55 Kursi tersebut akan diperebutkan di enam dapil dan jumlah kursi, yakni dari Dapil (1) Kota Samarinda 12 kursi, Dapil (2) Balikpapan 10 kursi, Dapil (3) Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) 7 kursi, Dapil (4) Kutai Kartanegara 11 kursi, Dapil (5) Kutai Barat dan Mahakam Ulu 3 kursi, dan Dapil (6) Kabupaten Berau, Kutim, dan Bontang 12 kursi.
Dari 16 Parpol yang sudah mendaftrakan calegnya tidak semua partai politik mendaftarkan 55 caleg Provinsinya ke KPU berdasrkan jatah 55 kursi Karang Paci, hanya rata-rat partai lama yang mendaftrakan calegnya sesui alokasi kursi di DPRD Kaltim. Sementara partai baru tidak mencapai 55 bacalegnya yang didaftarkan ke KPU. (sab)