Dalam kasus digaan korupsi ini, negara dirugikan mencapai Rp18 miliar. Tapi, selama perjalanan masa persidangan, terdakwa Prof Suteja sudah mengembalikan uang. Terakhir, dia mengembalikan uang senilai Rp3,5 miliar kepada Kejari Kubar.
Atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda terhadap para terdakwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar menyatakan masih pikir-pikir untuk melanjutkan proses hukum. Jaksa masih bisa melakukan banding jika masih kurang puas atas putusan PN Tipikor.
"Kami akan pikir-pikir dulu dengan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda," jelas Kajari Kubar Syarief Sulaeman Nahdi kepada Koran Kaltim, Jumat (27/7).
Dana hibah ini bersumber dari APBD Kaltim pada tahun anggaran 2013. Uang senilai Rp18,5 miliar dikucurkan untuk pembangunan dua sekolah di Kabupaten Kubar. Dana dikucurkan kepada tiga yayasan pendidikan, Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Sekar Alamanda dan Permata Bumi Sendawar.
Dalam perjalanannya, pembangunan sekolah tak kunjung rampung. Di satu lokasi, diketahui bangunan sekolah hanya berdiri setengah jadi. bangunan belum bisa digunakan karena, bangunan dua lantai itu tak beratap.
Sedangkan di lokasi lainnya, lokasi yang akan di bangun sekolah hanya berupa lahan. Di lokasi hanya terdapat plang nama, sedangkan bangunannya belum ada.
Syarif Sulaeman Nahdi menambahkan, PN Tipikor Samarinda menyebut kerugian negara oleh 3 yayasan itu sebesar Rp18 miliar. Putusan akhir terhadap terdakwa dianggap oleh jaksa penuntut umum terlalu ringan.
"Masih ada waktu selama tujuh hari ke depan, kami akan pikir-pikir dulu dengan putusan Pengadilan Negeri Tipikor," beber Syarief. (imr)