Kaltim Bakal Dipimpin Pj Gubernur
1 menit baca1.105 kali dibaca

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tidak akan menghabiskan masa baktinya sesuai jadwal. Bisa lebih cepat. Ini berkaitan dengan keputusannya maju sebagai bakal caleg DPR RI dapil Kaltim. Konsekuensinya, Awang Froek harus mundur dari jabatannya. Kursi gubernur kosong. Mau tak mau, akan diisi penjabat (Pj) gubernur sekitar tiga bulan.
Awang Faroek wajib mundur tertuang dalam Peraturan KPU 20/2018. Dalam Undang Undang Pemilu tegas mengatur, gubernur harus mundur.
Dalam PKPU 20/2018, Pasal 27 ayat (1) berbunyi, bagi calon yang berstatus sebagai gubernur wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai gubernur kepada KPU Provinsi paling lambat satu hari sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap).
“Jadi H-1 DCT itu sudah harus dalam bentuk SK pemberhentian yang dilampirkan,” kata Rudianysah, Komisioner KPU Kaltim Bidang Teknis.
Peraturan yang juga mengatur soal pengunduran diri gubernur tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden. Pada pasal 2 (1) gubernur harus mengundurkan diri. Pasal 4 (2) Surat pengunduran diri disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD Provinsi.
Ayat (3) jika pimpinan DPRD tidak menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri gubernur, Presiden memberhentikan gubernur atas usul menteri yang menyelenggarakan usrusan pemerintaha dalam negeri.
“KPU RI dan Kemendagri itu kan setiap hari selalu koordinasi, apalagi menyangkut masalah kepemiluan di daerah,” kata Rudi.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak memutuskan maju sebagai bakal caleg DPR RI Dapil Kaltim pada Pemilu 2019. Awang Faroek terdaftar sebagai caleg dari Partai Nasdem. Sesuai tingkatannya, Awang Faroek mendaftar ke KPU RI.
Kepada awak media, Awang Faroek sudah menyatakan diap mundur. Namun demikian, tidak ditunjukkan bukti surat pengunduran dirinya. Termasuk pemberitahun kepada pimpinan DPRD Kaltim. (sab)










